SEJARAH
BERDIRINYA KOPERASI DI INDONESIA

Ryan
Ariesta Syaputra
28213147
2EB26
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
2014
KATA PENGANTAR
Perekonomian adalah salah
satu bidang yang penting bagi suatu bangsa, baik itu bangsa yang maju maupun
bangsa yang berkembang, dengan kata lain jika perekonomian suatu negara itu
baik bisa dikatakan rakyatnya sejahtera, meski ada bberapa subyek yang menjadi
faktor dari perekonomian tersebut, salah satunya adalah koperasi.
Memang
koperasi sangat dibutuhkan dalam perputaran uang di suatu daerah kecil, tetapi
tidak menutup kemungkinan koperasi berada di daerah yang besar atau perkotaan,
karena pemerataan perekonomian dapat menunjang kelangsungan kesejahteraan
rakyat.
Dalam
makalah ini, penulis ingin menyampaikan sejarah berdirinya koperasi di
Indonesia sejak zaman Indonesia belum merdeka, dari zaman kolonial belanda
hingga Bung Hatta yang menganjurkan 3 golongan koperasi.
ISI
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Pada
Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia
didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua
dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi. Kemudian
dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi
pemerintah.
Cita-cita
semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang
asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai
negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda
pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan
Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran
kehidupan berkoperasi.
Pandangan
ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah
kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.Meski Koperasi tersebut
berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir
Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur
kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tahun 1908,
Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat Indonesia.Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta
meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem
Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara
Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an.
Walaupun
ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional
gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi
ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara Koperasi sosial yang berdasarkan asas gotong royong, dengan Koperasi
ekonomi yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan
kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar
atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah
lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan
pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara
menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup,
tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk
menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan
dengan Koperasi.
Di
Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi.
Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh
dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani
(termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani
pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta
juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna
memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan
Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini
tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi
bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan
dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder.
Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi
Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.
Karena
kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun
berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi. Semua partai
politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi
sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi
baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan
sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan
menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal
kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang
dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara
yang khusus membina Koperasi.
Pasang-surut
Koperasi di Indonesia Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami
pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban
njelimet, terlontar dari seorang peserta. Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi
yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi
lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN Mengapa gerakan ini hanya berkutat
dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias
berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah habitat alamnya
di Indonesia? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal,
upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis.
Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan
dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT),
pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program
KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial
dari perbankan, juga paket program dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus
mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan
program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri
Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya
memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja
melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani,
pelaku bisnis pupuk bawang, pelaku bisnis tak profesional.Masalah tersebut
tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat.
Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila
Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah,
itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.Singkatnya,
Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk
kalangan swasta dan BUMN.
Di
sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi
akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti
orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah
badan usaha, juga perkumpulan orang termasuk yang berwatak sosial. Definisi
yang melekat jadi memberatkan, yakni organisasi sosial yang berbisnis atau lembaga
ekonomi yang mengemban fungsi sosial. Berbagai istilah apa pun yang melekat,
sama saja, semua memberatkan gerakan Koperasi dalam menjalankan visi dan misi
bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku
ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya
memiliki kedudukan dan potensi sejajar.
Padahal,
persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian
embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa
menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan
disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka
yang akan tetap eksis.Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang
kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal.
Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya
berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an
dan di tahun 2007 ini terdapat Koperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah yang
demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu
signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan
produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak
aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product) baru
sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah.Di
Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit
usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar.
Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya
tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah
menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah
setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi
yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang
usaha-bisnis komersial.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar