Senin, 21 Oktober 2013

Tugas Pengantar Bisnis Minggu ke 4

Tugas Minggu 4


1.SEBUTKAN PERBEDAAN WIRASWASTA  DAN WIRASWASTAWAN SERTA  
   UNSUR APA YG DIMILIKI  WIRASWASTA


- Wiraswasta adalah seorang inovator atau individu yang mempunyai kepercayaan pada kemampuan diri       sendiri, mampu menghadapi persoalan dengan baik, berpandangan luas jauh ke depan, mempunyai keuletan mental, lincah dalam berusaha, dan berani mengambil resiko.

-Wiraswastawan adalah seorang pengusaha yang dengan kemampuannya dapat memikul resiko dan meningkatkan efesiensi serta keahlian mengurus, dapat menerobos berbagai persaingan, merebut kesempatan baru, pasaran baru, proses produksi baru rumus baru sesuai dengan hukum serta norma-norma masyarakat lingungannya untuk memberikan darma baktinya berupa pengandaan, penyediaan, dan penjalan barang-barang dan jasa, demi semakin meningkatnya kemajuan masyarakat.

Unsur-unsur yang dimiliki wiraswasta :
- Kemampuan dan keahlian
- Semangat kerja
- Memiliki pengetahuan
- Kesempatan
- Disiplin
- Keberanian
- Merdeka lahir dan batin
- Inovatif dan kreatif
- Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memiliki modal





2. BAGAIMANA PERKEMBANGAN  FRANCHISING  DI INDONESIA  
    SEARCHING  DI INTERNET



A.    PERKEMBANGAN WARALABA DI INDONESIA
Bisnis waralaba di Indonesia mulai marak pada sekitar tahun 1970an dengan bermunculannya restaurant-restaurant cepat saji (fast food) seperti Kentucky Fried chiken dan Pizza Hut. Hingga tahuhn 1992 jumlah perusahaan waralaba di Indonesia mencapai 35 perusahaan, 6 di antaranya adalah perusahaan waralaba lokal dan sisanya (29) adalah waralaba asing. Perkembangan waralab asing. Perkembangan waralaba asing dari tahun ke tahun berkembang pesat sebesar 710% sejak tahun 1992 hingga tahun 1997, sedangkan perkembangan waralaba lokal hanya meningkatkan sebesar 400% (dari sejumlah 6 perusahaan menjadi 30 perusahaan). 
Namun sejak krisi moneter tahun 1997, jumlah perusahaan waralaba asing mengalami penurunan pertumbuhan sebesar -9.78% dari tahun 1997 sampai dengan tahun 2001. hal ini disebabkan karena terpuruknya nilai rupiah sehingga biaya untuk franchise fee dan royalti fee serta biaya bahan baku, peralatan dan perlengkapan yang dalam dollar menjadi meningkat. Hal tersebut mempengaruhi perhitungan harga jual produk atau jasanya di Indonesia. Sebaliknya waralaba lokal mengalami peningkatan pertumbuhan rata-rata sebesar 30%. Pada tahun 2001 jumlah waralaba asing tumbuh kembali sebesar 8.5% sedangkan waralaba lokal meningkat 7.69% dari tahun 2000. Perkembangan bisnis waralaba

Tabel 1. Perkembangan Waralaba di Indonesia
Tahun
Jumlah Waralaba Asing
Jumlah Waralaba Lokal
Total
1992
1995
1996
1997
2000
2001
29
117
210
235
212
230
6
15
20
30
39
42
35
132
230
265
251
272
Sumber data : Deperindag, 2001

3. BERI 5 CONTOH RIIL  USAHA FRANCHISING YG BERGERAK DI BIDANG :
            - PENDIDIKAN
            - KESEHATAN
            - SALON & PERAWATAN
            - MAKANAN  DALAM NEGERI /LOKAL
            - OTOMOTIF

            Pendidikan: EF English First
            Kesehatan: Apotek K-24
            Salon & Perawatan: Johny Andrean
            Makanan Dalam Negri/Lokal: Restoran Padang Sederhana, Rumah Makan Ampera
            Otomotif: AHASS - Astra Honda Motor

4.JELASKAN PERBEDAAN KEWIRA USAHAAN DENGAN BISNIS  KECIL DENGAN CONTOH KASUS  YG NYATA 


Kewirausahaan : pelaku bisnis yang menerima resiko maupun peluang yang ada karena manciptakan dan mengoperasikan bisnis baru. yang membedakan adalah visi, aspirasi dan strategi.
sedangkan
-Bisnis kecil : tidak mempunyi rencana untuk pertumbuhan pertumbuhan yang hebat dan hanya mencari pendapatan yang aman dan nyaman

Sabtu, 19 Oktober 2013

Tugas Pengantar Bisnis Minggu ke 3



Tugas Minggu 3
1.JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH  : - CV , PT , 
   YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI, LEASING , PESEROAN  TERBATAS  
   NEGARA

1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

a. Firma
 Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha

b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3.Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Contoh CV: Biro Jasa, percetakan, percetakan, catering, showroom, dll.


2. SEBUT & JELASKAN TENTANG  LEMBAGA  KEUANGAN DI INDONESIA

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Contoh: Prudential, axa, pegadaian, standard chartered, BCA, BNI, dll.


3.APA YG DI MAKSUD  MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA

Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
·         Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
·         Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
·         Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/merger

·         Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.
·         kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power. market power ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah penjualan.