Tugas Minggu 3
1.JELASKAN
BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH : -
CV , PT ,
YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI, LEASING ,
PESEROAN TERBATAS
NEGARA
1. Badan Usaha /
Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya
dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa
izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa
adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan
bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja
/ buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh
perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang
asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan /
Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang
dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk
mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah
firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang
terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya
terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka
setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire
Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak
dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi
ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu
aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3.Perseroan
Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan
harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Contoh
CV: Biro Jasa, percetakan, percetakan, catering, showroom, dll.
2.
SEBUT & JELASKAN TENTANG
LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan
bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana
pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk
umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society
(sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal
ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam
2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank
(asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Contoh:
Prudential, axa, pegadaian, standard chartered, BCA, BNI, dll.
3.APA YG
DI MAKSUD MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan
salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang
lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang
tetap berdiri tersebut.
Merger
terbagi menjadi tiga, yaitu:
·
Merger
horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh
usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti,
perusahaan sepatu.
·
Merger
vertikal, adalah merger yang terjadi antara
perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi
yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan
perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
·
Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan
berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan
sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan
perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan
usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan
saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/merger
·
Kartel adalah kelompok produsen independen yang
bertujuan menetapkan harga,
untuk membatasi suplai dan kompetisi.
Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara.
Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun
internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas
bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun
dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel
biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis
produk yang homogen.
·
kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka
memperoleh market power. market power ini memungkinkan mereka mengatur harga
produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan
persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi
wilayah penjualan.
SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Kartel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar